ARTIKEL SUPERMAN EPS 3

Departemen PSDA, Divisi Riset HMPIP telah menyelenggarakan superman episode 3 pada selasa, 14 Mei 2021. Dalam menjalani kehidupan sehari – hari, kita sebagai makhluk hidup yang telah diberikan akal sehat haruslah menggunakannya dengan baik. Hal ini dapat di praktikan dengan adanya tika dan moral dalam diri kita. Etika berlaku di dalam lingkungan kerja, dimana etika berperan penting dalam mengetahui kualitas diri seorang individu dalam melakukan pekerjaannya. Begitu juga dengan profesi pustakawan yang tentunya relate dengan prodi kita, penasaran dengan bagaimana kode etik diterapkan pada dunia pustakawan, terutama di lingkungan Perpusnas? Simak penjelasan berikut.

Kode etik merupakan hal-hal apa saja yang harus kita lakukan dan tidak boleh lakukan di lingkungan pekerjaan atau bisa dibilang skala profesionalisme. Seorang pustakawan harus tau cara mengelola perpustakaan digital maupun konvensional yang dinamakan dengan Digitalisasi, yaitu sebuah proses menggunakan komputer, perangkat lunak dan perangkat keras yang tersambung dengan jaringan sehingga pengguna bisa mengakses apa yang mereka inginkan. Pustakawan harus bisa mengelola dan melayani konvensional dan digital, dan tentunya harus memiliki kualifikasi dan sertifikasi. Pustakawan yang terdiri dari beberapa jenis sesuai keahliannya seperti pustakawan pengolahan, pustakawan koleksi, pustakawan praktisi dan pustakawan akademisi juga memerlukan sertifikasi. Perpusnas sendiri mengadakan sertifikasi dari pusat pembinaan pustakawan. Untuk mengikuti sertifikasi sebenarnya tidak harus menjadi pns dulu, namun jika ada yang belum menjadi PNS dan ingin mengikuti sertifkasi, paling tidak mereka memiliki pengalaman beberapa tahun di bidang perpustakaan.

Berkaitan dengan kode etik, tentu ada hal – hal yang tidak diperbolehkan pustakawan dalam bermedia sosial, diantaranya:
– Dilarang mengupload yang berbau SARA
– Pustakawan diharap tidak mengambil asal informasi atau bahkan memotong watermark dan mengupload di media sosial pribadi.
– Jika ingin menginformasikan sesuatu, harus dilakukan pengecekan informasi secara double untuk menghindari hoax karna kita sebagai pustakawan tentu memiliki tanggung jawab lebih untuk memberikan informasi yang valid.

Artikel Keseluruhan