Artikel Polisi Virtual

Polisi Virtual atau Virtual Police resmi beroperasi pada tanggal 24 Februari 2021, tujuan yang dikemukakan oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) adalah melakukan pemantauan di dalam media sosial (Instagram, Facebook, Twitter, dan sebagainya) yang mana terdapat konten-konten yang negatif, seperti informasi hoax. Prinsip Polisi Virtual adalah memantau, sama seperti Polisi pada umumnya, ketika sedang berkendara dan melanggar rambu-rambu, dan sebagainya, hal ini akan menjadi sorotan oleh Polisi yang bertugas pada saat itu, begitupun dengan Polisi Virtual, memantau seluruh konten yang dipost oleh masyarakat, tetapi ketika ada pelanggaran-pelanggaran di dalam media sosial yang dilakukan oleh masyarakat, hal yang pertama kali dilakukan oleh Polisi Virtual yaitu mengirimkan direct messages (DM) ke masyarakat yang mengirimkan konten yang tidak pantas untuk dikonsumsi oleh publik.

Pemantauan yang dilakukan oleh Polisi Virtual terkait dengan seluruh informasi yang diunggah oleh masyarakat tidak semua menjadi highlight untuk Polisi Virtual sendiri, ada beberapa faktor atau porsi konten (gambar, video, dan sebagainya) untuk Polisi Virtual memantau akun atau informasi yang disampaikan oleh masyarakat salah satu contohnya, ujaran kebencian. Polisi Virtual sendiripun untuk mengkaji suatu masalah dalam media sosial dengan adanya 3 (tiga) tim ahli yaitu tim Pengawasan, tim Kebahasaan, dan tim Undang – Undang.

Dengan munculnya polisi virtual, tentu menuai dampak positif dan dampak negatif tersendiri, dimulai dengan dampak positif yaitu, kita sebagai civitas akademik atau masyarakat yang secara normal menggunakan media sosial akan merasa aman karena dengan adanya polisi virtual, akun – akun yang tidak memiliki identitas jelas seperti buzzer, akun penyebar hoax, penipuan dan lain sebagainya akan dengan mudah ditemukan dan ditindaklanjuti oleh Polisi Virtual ini.

Sedangkan untuk dampak negatif, sebenarnya hal ini tergantung dari perspektif masyarakat itu sendiri memandang adanya Polisi Virtual itu seperti apa. Jika kita menggunakan media sosial secara normal, maka kita tidak perlu merasa resah dengan kehadiran Polisi Virtual, kecuali jika kita termasuk ke dalam golongan orang-orang yang suka melakukan cyber-crime dan lain sebagainya.

Artikel Keseluruhan